PEKANBARU - Anggota Komisi II DPRD Riau, Raja Jayadinata, menyayangkan sikap pengurus Koperasi Nenek Eno Senama (KNES) yang memilih keluar dari ruangan hearing pada Rabu (8/10/2025).
Menurut Raja, keterlambatan rapat yang disebabkan oleh perpindahan ruangan hanya molor sekitar 15 menit dari jadwal yang diagendakan pukul 13.30 WIB.
Raja Jayadinata menjelaskan bahwa ia dan beberapa anggota DPRD Riau lainnya sudah berada di dalam ruangan rapat sejak pukul 13.00 WIB sambil menunggu kehadiran anggota lain yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Kami sudah stay di ruangan di jam 13.00 WIB, dan menunggu teman yang lain datang dari dapil masing-masing datang, ditambah lagi karena pindah ruangan dari Komisi II ke ruangan medium, jadi mungkin sekitar 15 menit sampai mulai hearing," ungkap Raja Jayadinata usai rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Koperasi Kampar, Dinas Perkebunan, dan PTPN IV.
Menyikapi tindakan pengurus KNES yang keluar ruangan, Raja menilai hal itu sebagai perilaku yang tidak perlu dilakukan, terutama demi menjaga marwah DPRD Riau.
"Beliau-beliau selaku senior harusnya mengerti dan memahami hal ini dan kami tidak memasakkan hal itu. Karena ini kita hanya sifatnya mendengar aspirasi. Jadi di tempat ini kita silakan bagi yang mau hadir silakan, tidak hadir juga silakan, Kami tetap berlanjut bersama teman-teman daripada OPD dan tadi ada pihak PTPN IV dan pihak terkait supaya masalah ini cepat terselesaikan," ujarnya.
Raja menyebutkan bahwa RDP tersebut fokus membahas klaim lahan yang berlarut-larut antara Koperasi Produsen Pusaka Senama Nenek (Koposan) dan KNES.
Ia menekankan bahwa masalah ini harus segera diselesaikan agar masyarakat tidak terus menjadi korban.
"Jadi tadi sudah mendengarkan juga dari pihak terkait. Bahwasannya ini harus segera diselesaikan karena kalau berlarut-larut kasihan masyarakatnya," tambahnya.
Secara spesifik, Raja Jayadinata menyoroti legalitas Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang pernah dilakukan oleh KNES. Pihaknya sudah bertanya ke Dinas Koperasi Kampar terkait quorum RAT.
"Karena logikanya, sebanyak 1.300 anggota yang terdaftar di KNES, terus 860 kurang lebih sudah berpindah ke Koposan. Jadi, ini harus ditindaklanjuti. Karena kalau tidak quorum, kenapa bisa disahkan? Siapa waktu itu saksi-saksi nya waktu melaksanakan RAT? Apakah Dinas Koperasi Kampar ada disana? Jadi, ini harus kita telaah lebih jauh," ucap Raja.
Raja membeberkan bahwa jika masalah klaim lahan ini tidak dapat diselesaikan di tingkat DPRD Riau, pihaknya sepakat untuk meneruskan kasus ini ke Kementerian.
Ia mendesak penyelesaian cepat karena masyarakat sudah terlalu lama, bahkan ada yang sampai 5 tahun, tidak mendapatkan haknya.